Edaran Datang ,Hajatan diperbolehkan
Dinar 20 Februari 2021 19:21:24 WIB
Edaran baru tentang pembatasan sosial telah terbit.Adanya edaran ini,memungkinkan bagi masyarakat untuk mengadakan hajatan.Selama Pandemi,hajatan akhirnya diperbolehkan dengan berbagai aturan dan kebijakan.Hal ini menjadi angin segar bagi masyarakat yang ingin mengadakan hajatan.
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini